Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Untuk mencairkan uang dari BPJS ketenagakerjaan online kamu bisa lakukan bila sudah mengundurkan diri dari pekerjaan (resign), sudah mencapai usia pensiun, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ataupun masih bekerja di perusahaan saat ini.

Perbedaannya, bila sudah tidak bekerja (resign atau PHK) kamu bisa mencairkan saldo BPJS sebesar 100%. Sedangkan, bila masih bekerja pencairan saldo hanya bisa dilakukan sebesar 10% atau 30%, berikut detailnya:


Syarat dan Ketentuan Mencairkan BPJS 2020
Bagi pekerja yang masih bekerja di perusahaan tersebut, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebesar 10% dan 30%. Dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.

Pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja;

  • 10% untuk dana persiapan pensiun
  • 30% untuk biaya perumahan.

Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30%, maka pencairan berikutnya bisa 100% namun dengan syarat kamu sudah tidak bekerja (resign atau di-PHK).

Lalu untuk kamu yang ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% ataupun 30% maka kamu harus bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung.

Pajak progresif yang dikenakan mulai dari 5% hingga 30%, berikut detailnya;

  • Jika saldo JHT di bawah Rp50 juta: dikenakan pajak sebesar 5%.
  • Lalu bila saldo JHT di antara Rp50 juta sampai Rp250 juta, maka tarif pajaknya lebih besar yakni 15%.
  • Sedangkan jika saldo JHT kamu antara Rp250 juta sampai Rp500 juta maka pajaknya yaitu sebesar 25%.
  • Lain halnya jika saldo JHT yang telah mencapai lebih dari setengah milyar, maka tarif pajaknya adalah 30%.
  • Namun jika pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan maka berapapun saldo JHT, saat ingin mencairkannya akan dikenakan pajak 5%.

Jika sudah tidak bekerja (resign maupun PHK): Pencairan 100% saldo JHT dapat dicairkan apabila sudah 1 bulan tidak bekerja dan kepesertaan kartu BPJSTK sudah nonaktif. Perihal penonaktifan kartu ini dilakukan ketika HRD sudah membayarkan iuran terakhir dan sudah melakukan pelaporan ke pihak kantor cabang BPJSTK yang terdaftar.


Dokumen Persyaratan untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau JHT

Pada dasarnya dokumen persyaratan untuk pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja, hampir mirip, berikut detailnya:

  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli
  • Fotokopi KTP atau paspor beserta menunjukkan wujud aslinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya.
  • Pastikan data KTP dan KK sama. Bila kedua data pada KK dan KTP berbeda maka kamu harus membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat terlebih dahulu.
  • Fotokopi Buku Rekening


Bagi yang masih bekerja ada penambahan dokumen:

  • Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan
  • Dokumen yang menyangkut perumahan (untuk klaim yang 30%)


Bagi yang sudah tidak bekerja, baik resign maupun di-PHK, bila ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) ada tambahan persyaratan:

  • Surat keterangan pengunduran diri atau surat keterangan sudah tidak bekerja.
  • Bila perusahaan tidak memberikan surat keterangan pengunduran diri (paklaring) ataupun perusahaan sudah tutup, maka kamu bisa membuat surat pernyataan di atas materai dengan mencantumkan pernyataan yang menyatakan: bila kamu sudah berhenti bekerja, menyertakan tanggal masuk dan berhenti bekerja, menyatakan perusahaan tempat bekerja kamu sudah tutup, dan menyatakan kamu belum mengajukan klaim JHT atau BPJS Ketenagakerjaan.


Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan (JHT) sebenarnya bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan eKlaim JHT, atau Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, bila keduanya belum pula berhasil, kamu mungkin bisa datang ke bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diingat bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah langkah awal untuk mendapatkan nomor antrian, untuk langkah selanjutnya kamu diwajibkan untuk datang ke kantor cabang dan membawa dokumen persyaratan yang sudah diulas di atas.

1. Cara Pertama: Pencairan Dana dengan eKlaim

  • Pastikan kamu sudah membuat akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum kamu harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengunjungi website ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs
  • Setelah akun BPJS Ketenagakerjaan milikmu aktif. Kamu bisa login di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
  • Lalu klik tab “KLAIM SALDO JHT”, pilih pengajuan klaim dan pilih jenis klaim.

Jenis klaim yang bisa kamu pilih terdiri dari: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja, dan yang lainya

  • Selanjutnya kamu diwajibkan untuk memilih kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (Bisa pilih kantor cabang manapun), selanjutnya menuliskan nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekening.
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta (Untuk informasi dokumen persyaratan, sudah diulas di atas ya).
  • Setelah semua dokumen persyaratan diunggah atau di-upload, maka klik SIMPAN
  • Selanjutnya kamu akan menerima email tentang status klaim online. Kamu hanya perlu menunggu untuk balasan email mengenai pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan Anda.
  • Setelah menerima email balasan untuk undangan ke kantor cabang yang kamu pilih. Kamu bisa langsung cetak F5 (formulir pengajuan klaim jaminan hari tua) dan silahkan datang di hari yang tertera di email.
  • Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen asli beserta fotokopinya masing-masing 1 lembar. Masa berlaku e-klaim paling lama 7 hari dari tanggal undangan yang tercantum di email.

Hingga kini (17/01/2020), layanan eKlaim sudah dialihkan ke antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sehingga, bila kamu ngin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan kamu bisa langsung menggunakan website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id yang kami ulas di bawah ini.

2. Cara Kedua: Daftar Antrian BPJS Ketenagakerjaan Online
Antrian online ini terbilang lebih praktis dibandingkan eKlaim karena kamu tidak perlu mengunggah dokumen, berikut ini caranya:

  • Isi lengkap data diri pada website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Ada baiknya bila ingin mendaftar nomor antrian ini akseslah website antrian ini di pagi hari.
  • Setelah mendapatkan nomor antrian, datang ke kantor cabang yang kamu pilih sesuai jam dan tanggal yang ditentukan. Dan jangan lupa bawa dokumen persyaratan yang sudah diulas di atas, serta bawa formulir F5 yang sudah diisi.

3. Cara Ketiga: Pencairan BPJS di BRI, BNI, Mandiri, Bukopin, BCA, BJB dan BTN

  • Datang ke bank-bank yang bekerja sama dengan BPJSTK, seperti BRI, BNI, Mandiri, Bukopin, BCA, BJB dan BTN dengan membawa persyaratan yang sudah diulas di atas.
  • Namun sebelum datang ke kantor cabang bank tersebut, silakan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat terlebih dahulu agar dibantu pengecekan di mana kantor cabang bank terdekat yang sudah bekerja sama dengan BPJSTK. Pasalnya tidak semua kantor cabang bank bisa mencairkan dana JHT.
  • Lokasi pencairan BPJS di beberapa bank yang bekerja sama:
  • BRI: Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa diajukan di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu BRI terdekat.
  • BNI: Pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan di dua lokasi cabang SPO (Service Point Office) BNI, yakni BNI cabang Rawamangun dan Tangerang.
  • BNI KCU Rawamangun: Jl. Pemuda No.708-709, RT.8/RW.5, Jati, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220
  • BNI KCU Tangerang: Jl. Daan Mogot Road No.2-4, Sukarasa, Tangerang, Tangerang, Banten 15111.
  • BTN: Di semua kantor cabang BTN Utama dan Pembantu pada hari operasional, Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 15.30.
  • Bank Mandiri:
  • Jakarta Cempaka Putih Permai, Cempaka Putih Permai Blok A No. 20-21, Jl. Letjend. Suprapto, Jakarta Pusat (021) 4203363
  • Jakarta Daan Mogot, Jl. Daan Mogot Komplek Kawasan Wijaya Kusumah KM 3, Jakarta Barat(021) 56961890
  • Jakarta Dewi Sartika, Jl. Dewi Sartika No.184 A, Cawang, Jakarta Timur (021) 8094754-5
  • Detailnya lainnya seputar pencairan BPJS Ketenagakerjaan di SPO Bank silakan kunjungi artikel ini.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar Pencairan JHT BPJS  Ketenagakerjaan

  • Apakah pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan online harus di kantor cabang yang sesuai alamat KTP atau domisili? Pencairan saldo JHT bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di mana saja.
  • Cara tahu saldo JHT BPJS ada berapa banyak, bagaimana ya? Kamu bisa kunjungi kunjungi Website BPJSTKU di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika belum memiliki akun, silakan “Daftar pengguna” terlebih dahulu. Setelah akun kamu aktif, kamu bisa cek saldo BPJS.  
  • Saya tidak punya kartu BPJS Ketenagakerjaan, lalu apa yang harus saja lakukan? Bila tidak punya kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa cetak kartu BPJS digital kamu, caranya bisa dilihat di sini ya.
  • Berapa lama pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan? pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan biasanya paling lama sekitar 14 hari (Dana akan dikirim ke nomor rekening kamu yang kamu daftarkan)
  • Kalau kartunya hilang, bagaimana? Tenang, solusinya bisa kamu cek di sini ya!
  • Saya punya dua kartu BPJS, yang pertama sudah non aktif, sedangkan yang satunya masih aktif, bisakah kartu saldo kartu yang sudah tidak aktif disatukan dengan saldo kartu yang masih aktif? Bisa kok, bila salah satu kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu masih aktif alias kamu masih bekerja, kamu bisa elakukan penggabungan atau amalgamasi, caranya gampang kok. Cek detailnya di sini ya!
  • Bolehkah nomor rekening untuk menerima saldo BPJS menggunakan nomor rekening orang lain? Untuk buku rekening diwajibkan atas nama sendiri ya, dan boleh menggunakan rekening bank apa saja.
  • Antrian online mulai dari jam berapa ya? Kenapa saat saya coba selalu penuh? Bila antrian selalu penuh, kamu bisa coba pilih kantor cabang lain atau coba daftar kembali pada esok hari atau pada pukul 08.00 WIB. Bila pencairan saldo BPJS secara online masih belum berhasil, kamu bisa mengajukan pencairan SPO kerjasama bank, seperti BNI dan BJB atau kantor cabang perintis terdekat.
  • Bila kantor saya tidak bisa memberikan surat paklaring, harus bagaimana? Perihal pengajuan pencairan harus melampirkan paklaring. Namun bila perusahaan telah tutup, silakan konsultasikan dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Layanan Bantuan Bila Terjadi Masalah Saat Ingin Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

  • Twitter dan Facebook: @BPJSTKinfo
  • Call Center BPJS Ketenagakerjaan: 175

Demikianlah tentang cara mencairkan uang dari bpjs ketenagakerjaan, semoga apa yang draplan tulis di artikel kali ni bermanfaat !



Hendra Hermawan Hidup ini bukan hanya untuk mencari yang terbaik namun lebih kepada menerima kenyataan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel